Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) terus berbenah, salah satunya dengan memperbaiki pelayanan publik berupa pembuatan dan perpanjangan paspor agar lebih aman, nyaman, cepat, dan bersih.
Pembuatan atau penggantian paspor baru di Indonesia selama ini membutuhkan waktu kurang lebih sepekan, minimal terhitung empat hari kerja setelah foto dan wawancara.
"Sebenarnya selesai dalam waktu tujuh hari sudah relatif cepat. Di Australia pembikinan paspor selesai dalam waktu sepuluh hari kerja," demikian ditulis Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, di laman resmi Kemkumham.
Ia menambahkan, di Singapura, paspor selesai dalam rentang waktu tiga hari kerja. Di Malaysia, paspor selesai dalam waktu satu hari dan satu jam setelah pembayaran.
Tapi negeri jiran Singapura dan Malaysia dipandang sistem kependudukannya sudah rapi dan karenanya pelayanan pun dapat dilakukan dengan cepat.
"Namun, imigrasi Indonesia memutuskan, pelayanan pembuatan dan penggantian paspor tidak boleh terkendala dengan hal tersebut," tulis dia.
"Apalagi saat ini kita sudah memiliki sistem e-KTP. Maka,di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat saat ini sudah dilakukan uji coba penggantian paspor yang selesai dalam jangka waktu satu hari (the same day). Pada saatnya, sistem yang sedang diuji coba akan diterapkan di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama kami juga tengah mengkaji ulang alur pembuatan paspor baru," tambahnya.
Untuk pembuatan paspor baru, Denny menargetkan prosesnya bakal selesai sehari setelah didaftarkan (the next day).
(E012)
Perpanjangan paspor tuntas dalam sehari
18 Februari 2013 15:30 WIB
Ilustrasi paspor (FOTO ANTARA/Yusran Uccang)
Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: