"Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sehingga, menurut dia, putusan MK tersebut memberikan dampak positif baik bagi penyelenggara pemilu, partai politik (parpol) peserta pemilu, hingga para calon anggota legislatif (caleg) yang akan ikut berkontestasi.
PPP, kata dia, menghormati putusan MK yang konsisten dalam mendukung penerapan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen.
"Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra