"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan MK. Ini pasti bagian dari peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi. PDIP partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan yang sama, Arteria pun mengapresiasi putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 itu. Menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan yang fenomenal.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi putusan MK
Baca juga: Airlangga puji putusan MK tentang sistem pemilu