Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu yang menolak permohonan gugatan sistem pemilu diputuskan secara bijak dan adil sehingga sesuai dengan aspirasi publik agar sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan.

"Syukur alhamdulillah, sekaligus mengapresiasi dan terima kasih kepada MK yang memutus secara bijak dan adil dan sesuai dengan aspirasi," kata Jazilul dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Putusan tersebut, kata dia, menjadi penting sebab delapan partai politik (parpol) di parlemen menyatakan sikap menolak pemberlakuan sistem proporsional tertutup.

"Perjuangan delapan partai untuk menolak sistem tertutup alhamdulillah dikabulkan dan permohonan dari pemohon agar sistem ini menjadi tertutup ditolak oleh MK seluruhnya," ucapnya.

Menurut dia, penerapan sistem proporsional terbuka yang didukung putusan MK itu menunjukkan daulat partai sekaligus daulat rakyat.

Baca juga: MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka

Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka
"Partai punya hak untuk merekrut dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan siapa calon anggota legislatif-nya," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, sistem proporsional terbuka lebih mampu untuk lebih meningkatkan partisipasi rakyat, sekaligus mendekatkan antara pemilih dengan calon yang dipilihnya.

"Saya pikir dua prinsip itu yang menjadi inti demokrasi, partisipasi yang luas sekaligus memenuhi aspirasi. Itu yang menurut saya dari putusan MK yang menjadi titik poin-nya," tuturnya.

Menurut dia, pemilihan yang aspiratif menjadi penting lantaran para anggota dewan merupakan perwakilan yang menjadi perpanjangan rakyat dalam menyalurkan aspirasinya.

"Karena ini kan basis-nya perwakilan kalau wakilnya tidak aspiratif, ya artinya enggak sesuai tujuan," imbuhnya.

Jazilul juga menilai bahwa penerapan sistem proporsional tertutup belum tentu menjamin praktik politik uang tidak terjadi.

"Belum menjadi jaminan satu-satunya untuk menekan politik uang. Itu justru terjadi politik uang di ruang yang lebih gelap lagi dan lebih segelintir lagi," katanya.

Dia pun mengajak segenap elemen masyarakat maupun partai politik baik untuk menghormati dan menaati putusan MK terkait sistem pemilu karena bagaimanapun bersifat final dan mengikat.

"Soal alasan-alasan boleh dicari, tetapi kalau sudah jadi putusan MK alasan apa pun harus tunduk pada apa yang menjadi putusan MK bahwa alasan argumen permohonan seluruhnya ditolak, itulah saya pikir kita harus menghormati itu dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan," tutur dia.

Baca juga: Jokowi tegaskan proporsional terbuka-tertutup ada kelebihan-kelemahan
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.


Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.