Bekasi (ANTARA Newsa) - Sedikitnya 20 Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman jemur akibat melanggar disiplin pada Senin.

"Hukuman ini sebagai bentuk sanksi atas ketidakhadiran mereka pada saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi akhir pekan lalu," ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, usai apel di Plaza Pemkot Bekasi.

Menurut dia, sidang paripurna dengan agenda laporan kerja pertannggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan agenda penting sebagai bahan evaluasi kinerja pelayanan publik.

Para pejabat eselon II, III dan IV itu dihukum jemur usai mengikuti apel dengan berbaris rapi sambil menghormat di depan tiang bendera.

Pejabat yang dihukum jemur di antaranya staf ahli wali kota serta pejabat Badan Narkotika Kota Bekasi.

"Saya akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Teguran serta sangsi akan diakumulasi, jika memang sudah melebihi batas toleransi akan dibebastugaskan saja," kata Sekda.

(KR-AFR/M019)