Solo (ANTARA News) - Front Pembela Islam Solo meminta pemerintah segera membubarkan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Densus 88 harus dibubarkan, karena di dalam negara sudah diatur Undang Undang cara menangkap orang untuk proses hukum," kata Ketua FPI Solo, Khoirul Rus Suparjo, saat dihubungi di Solo, Senin.
Menurut dia, tindakan Densus terlalu brutal, tidak tranparan, karena orang yang baru terduga teroris saja sudah bisa langsung ditembak mati.
"Densus itu, menangkap seseorang tanpa prosedural yang benar. Siapa yang berani mengadili Densus yang menembak orang hingga mati itu," katanya.
Pada Undang Undang negara sudah jelas aturannya, yakni mereka yang ditangkap harus melalui prosedur yang benar tidak boleh disiksa dan membunuh.
(B018/M028)
FPI Solo minta Densus 88 dibubarkan
18 Februari 2013 12:50 WIB
Densus 88 berjaga di lokasi penggeledahan rumah terduga teroris di Griyan, Solo, Jateng beberapa waktu lalu (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: