Pekanbaru (ANTARA News) - Empat legislator Riau masing-masing AB Purba dari Fraksi PDIP, Iwa Bibra dari Fraksi Golkar dan Indra Isnaini dari Fraksi PKS serta Ramli FE dari Partai Bintang Reformasi (PBR) diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk memantapkan status RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dihubungi pertelepon dari Pekanbaru, Senin siang.

Johan mengakui bakal ada pemeriksaan untuk saksi-saksi dari legislator Riau lainnya untuk lebih menguatkan status Rusli sebagai tersangka atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

"Mungkin untuk saksi lainnya dari kalangan anggota DPRD Riau bakal ada lagi. Namun untuk apakah bakal ada tersangka baru lagi, itu urusan penyidik," katanya.

Johan menjelaskan untuk kasus PON Riau pihaknya masih fokus pada Perda No.6 tahun 2010 dan akan dikembangkan ke Perda No.5 tahun 2008 tentang Proyek Stadion Utama Riau senilai lebih Rp900 miliar.

"Untuk RZ kapan akan diperiksa sebagai tersangka, saya juga belum mendapatkan informasi pastinya. Yang jelas penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas dan pemeriksaan saksi-saksi terkait keterlibatannya," kata dia.

Pemeriksaan empat legislator Riau dilakukan di Ruang Catur Prasetya di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga melampaui pukul 11.45 WIB, pemeriksaan masih terus berlanjut.

Selain memeriksa empat anggota DPRD Riau, penyidik KPK juga memeriksa dua staf Bank Mandiri dan seorang staf Sekretariat DPRD Riau.

(KR-FZR)