Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkap identitas pemilik paket sabu-sabu seberat hampir 11 gram di arena judi sabung ayam di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yakni pria berinisial F yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi setelah proses pendalaman dengan mengumpulkan semua bukti-bukti, akhirnya si F dipastikan sebagai pemilik sabu-sabu dan sudah berstatus tersangka," kata Kapolda Andi di Banjarmasin, Rabu.

Kapolda membeberkan pula hasil tes urine terhadap F juga positif mengonsumsi narkoba sehingga penyidik bisa menjerat dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, kini terungkap sudah misteri atas kepemilikan sabu-sabu tak bertuan ketika polisi melakukan penggerebekan lokasi diduga arena judi sabung ayam pada Rabu (7/6) oleh tim gabungan Satgasus Bidang Propam, Ditreskrimum, Ditintelkam dan Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.

Diketahui sebelumnya polisi belum bisa menjerat siapa pemilik narkoba tersebut lantaran ditemukan di salah satu tempat pada bagian rumah tanpa ada yang mengakuinya.

Begitu juga soal perjudian yang digerebek, polisi tidak bisa memproses hukum lebih lanjut lantaran tidak terjadi peristiwa pidana perjudian ketika petugas datang.

Diduga para pemain judi sabung ayam pada kabur sebelum petugas melakukan penggerebekan dan hanya ditemukan beberapa ekor ayam jantan dan sepeda motor yang ditinggal di lokasi.

"Jika ada kegiatan judinya maka pemilik tempat bisa dikenakan pidana termasuk orang-orang yang tertangkap tangan bermain di lokasi," jelasnya Kapolda.
Baca juga: Sabu-sabu tak bertuan ditemukan di dalam Lapas Tanjungpinang
Baca juga: Polda Riau telusuri temuan 18,8 kg sabu tak bertuan
Baca juga: Dua warga Kabupaten Solok menemukan 20 paket sabu-sabu dekat jembatan