Pengamat sebut mayoritas pendukung Erick Thohir dari milenial
14 Juni 2023 19:12 WIB
Arsip foto - Ketum PSSI Erick Thohir menyampaikan keterangan pers pada peluncuran harga tiket Indonesia vs Argentina di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). PSSI resmi mengumumkan daftar harga tiket pertandingan Indonesia vs Argentina dengan harga termurah dijual dengan harga Rp600 ribu dan termahal Rp4,25 juta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/pri.)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi menyebut Menteri BUMN Erick Thohir mendapat dukungan kuat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres), mayoritas berasal dari kalangan milenial.
“Mayoritas pendukung Erick Thohir berasal dari kalangan milenial,” ujar Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, menurut dia, kekuatan Erick Thohir tidak hanya terletak pada dukungan besar milenial. Ade menilai Ketua Umum PSSI ini juga memiliki segudang pengalaman serta kemampuan logistik yang mumpuni.
"Dengan dukungan logistik, pengalaman, reputasi, dan potensi elektabilitasnya, semestinya bisa memperkuat akseptabilitas Erick Thohir,” ujar Ade.
Ia menuturkan elektabilitas Erick Thohir meraih posisi tertinggi dalam hasil survei Indikator Politik periode tanggal 26-30 Mei 2023. Torehan elektabilitas Erick Thohir pada simulasi 18 nama cawapres sebesar 15,5 persen.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak heran bila Erick Thohir menjadi sosok yang layak diusung sebagai cawapres terfavorit pada Pilpres 2024.
“Menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kandidat cawapres potensial," ujar Ade.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Pengamat nilai Erick didukung kuat jadi cawapres karena kinerja baik
Baca juga: Pengamat sebut Erick Thohir kandidat cawapres paling kompeten
Baca juga: Pengamat sebut kedekatan Erick Thohir dengan Jokowi tunjang elektoral
Baca juga: Pengamat sebut kinerja Erick Thohir disenangi masyarakat jadi cawapres
Baca juga: Peneliti sebut Erick Thohir raih perhatian massa NU sebagai cawapres
“Mayoritas pendukung Erick Thohir berasal dari kalangan milenial,” ujar Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, menurut dia, kekuatan Erick Thohir tidak hanya terletak pada dukungan besar milenial. Ade menilai Ketua Umum PSSI ini juga memiliki segudang pengalaman serta kemampuan logistik yang mumpuni.
"Dengan dukungan logistik, pengalaman, reputasi, dan potensi elektabilitasnya, semestinya bisa memperkuat akseptabilitas Erick Thohir,” ujar Ade.
Ia menuturkan elektabilitas Erick Thohir meraih posisi tertinggi dalam hasil survei Indikator Politik periode tanggal 26-30 Mei 2023. Torehan elektabilitas Erick Thohir pada simulasi 18 nama cawapres sebesar 15,5 persen.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak heran bila Erick Thohir menjadi sosok yang layak diusung sebagai cawapres terfavorit pada Pilpres 2024.
“Menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kandidat cawapres potensial," ujar Ade.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Pengamat nilai Erick didukung kuat jadi cawapres karena kinerja baik
Baca juga: Pengamat sebut Erick Thohir kandidat cawapres paling kompeten
Baca juga: Pengamat sebut kedekatan Erick Thohir dengan Jokowi tunjang elektoral
Baca juga: Pengamat sebut kinerja Erick Thohir disenangi masyarakat jadi cawapres
Baca juga: Peneliti sebut Erick Thohir raih perhatian massa NU sebagai cawapres
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: