Pemerintah telah memberikan akses legal kepada masyarakat desa sekitar hutan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan.
Baca juga: KLHK sebut realisasi perhutanan sosial capai 5,31 juta hektare
Format pembinaannya, lanjut dia, berupa kelembagaan, akses kelola lahan, kapasitas organisasi dari kelompok tani hutan, dan juga sarana, termasuk pemasaran dan upaya-upaya untuk pemupukan modal.
Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya menjelaskan perhutanan sosial saat ini telah berkembang, lantaran bukan hanya persoalan Kementerian LHK saja, tetapi sudah meluas hingga ke sektor hilir agar masyarakat bisa berkembang menjadi masyarakat yang produktif.
Baca juga: Program Perhutanan Sosial mendongkrak pendapatan petani hutan Sumbar
Kementerian LHK terus melakukan pembinaan terhadap KUPS di berbagai daerah agar mereka bisa naik kelas ke Gold dan Platinum, sehingga bisa melakukan aktivitas ekspor.
Baca juga: Wakil Menteri LHK: KUPS harus berorientasi bisnis tak hanya sosial