Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp60,18 miliar kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pagu ini terdiri dari program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp1,12 miliar dan dukungan manajemen Rp59,06 miliar," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.

Pengajuan pagu indikatif tersebut dilakukan dengan penguatan kebijakan melalui penguatan sistem pengawasan internal di Kemenkeu yang ditunjukkan dengan tindakan pencegahan yang efektif, deteksi dini, dan respons penindakan yang tegas dan cepat.

Awan juga mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan kinerja pengawasan intern demi tercapainya transformasi kelembagaan yang mencakup manajemen sumber daya manusia, penataan kelembagaan, penataan proses bisnis dan digitalisasi, serta penguatan teknis pengawasan.

Selain Itjen, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu dan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) turut mengajukan pagu indikatif senilai Rp30,13 miliar.

Anggaran itu meliputi dukungan manajemen yang terdiri dari Setjen sebesar Rp26,89 miliar dan BLU LPDP senilai Rp3,24 miliar.

Begitu pula dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang mengajukan pagu indikatif untuk 2024 sebesar Rp680,38 miliar.

Pagu indikatif itu berbentuk dukungan manajemen untuk BPPK senilai Rp668,92 miliar dan BLU PKN STAN Rp11,46 miliar.

Persetujuan atas seluruh pagu indikatif Eselon I dan BLU di bawah Kemenkeu tersebut akan dilakukan dalam rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan.

Baca juga: DJKN Kemenkeu dan BLU LMAN ajukan pagu indikatif 2024 Rp709,94 miliar
Baca juga: Kemenkeu: Pembiayaan infrastruktur 2024 akan gunakan strategi kreatif