Polisi tangkap komplotan pemukul tetangga pakai helm di Jakarta
13 Juni 2023 19:52 WIB
Tersangka penganiayaan di Koja, Jakarta Utara berinisial S atau B (kiri) dibawa untuk pemeriksaan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023). ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga dari empat orang anggota komplotan tersangka penganiayaan dengan memakai helm terhadap tetangga mereka berinisial S (24) di Koja, Jakarta Utara.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya di Jakarta Utara, Selasa, menjelaskan, para tersangka itu berinisial S alias B (40), S alias J (23) dan YR alias G (41).
"Mereka ditangkap dalam waktu berbeda di sekitar Jalan Timor Raya Koja, Jakarta Utara antara 9 sampai 12 Juni 2023," katanya.
Ia menjelaskan, para tersangka dan korban ini saling kenal meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga.
Angga menambahkan, seorang tersangka lagi hingga kini masih diburu polisi.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan hingga tewas di Jakbar
Kejadian penganiayaan itu membuat korban dirawat di rumah sakit dan petugas telah meminta surat hasil visum dari rumah sakit yang memeriksa kondisi korban S (24) sebagai barang bukti.
Menurut Angga, keempat tersangka menganiaya korban secara bersama-sama karena dipicu masalah pribadi antara korban S (24) dengan salah seorang tersangka yang berinisial S alias B (40).
Pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Tersangka S alias B (40) pun mengaku telah memanggil tiga temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya.
Mereka memukul, menendang, sampai menghantam korban dengan helm penuh wajah (full face) karena dipicu tuduhan bahwa korban S (24) menggoda istri tersangka S alias B (40).
Baca juga: Polres Jakbar tangkap tersangka penganiayaan hingga tewas di Palmerah
Karena perbuatannya, para tersangka diancam hukuman dalam Pasal 170 KUHP yakni maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya di Jakarta Utara, Selasa, menjelaskan, para tersangka itu berinisial S alias B (40), S alias J (23) dan YR alias G (41).
"Mereka ditangkap dalam waktu berbeda di sekitar Jalan Timor Raya Koja, Jakarta Utara antara 9 sampai 12 Juni 2023," katanya.
Ia menjelaskan, para tersangka dan korban ini saling kenal meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga.
Angga menambahkan, seorang tersangka lagi hingga kini masih diburu polisi.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan hingga tewas di Jakbar
Kejadian penganiayaan itu membuat korban dirawat di rumah sakit dan petugas telah meminta surat hasil visum dari rumah sakit yang memeriksa kondisi korban S (24) sebagai barang bukti.
Menurut Angga, keempat tersangka menganiaya korban secara bersama-sama karena dipicu masalah pribadi antara korban S (24) dengan salah seorang tersangka yang berinisial S alias B (40).
Pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Tersangka S alias B (40) pun mengaku telah memanggil tiga temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya.
Mereka memukul, menendang, sampai menghantam korban dengan helm penuh wajah (full face) karena dipicu tuduhan bahwa korban S (24) menggoda istri tersangka S alias B (40).
Baca juga: Polres Jakbar tangkap tersangka penganiayaan hingga tewas di Palmerah
Karena perbuatannya, para tersangka diancam hukuman dalam Pasal 170 KUHP yakni maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: