Sri Mulyani: UU HKPD jadi kunci perkuat desentralisasi fiskal
13 Juni 2023 18:21 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/Bayu Saputra)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mampu menjadi kunci untuk memperkuat desentralisasi fiskal.
Menurutnya, desentralisasi fiskal sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi yang merata bagi masyarakat.
“Oleh karena itu penyerahan sumber pendanaan melalui Transfer Keuangan Daerah dan Perpajakan Daerah disertai diskresi pengelolaan belanja dalam rangka untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah ini akan terus ditingkatkan dan disinergikan antara pusat dan daerah,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menkeu: Penguatan UU HKPD guna percepat transformasi ekonomi
Dalam penguatan sinergi pusat dan daerah, Sri Mulyani menjelaskan melalui UU HKPD, pihaknya akan memperkuat sistem perpajakan daerah, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga tercipta harmonisasi belanja pusat-daerah.
Ia mengungkap 2024 merupakan tahun perdana mayoritas substansi UU HKPD dan RPP turunannya diimplementasikan, seperti penerapan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pertama, pemerintah akan fokus meningkatkan local taxing power dengan menerapkan jenis PDRD baru dan simplifikasi Perda PDRD. Kemudian pemerintah juga memperkuat sinergi pemungutan PDRD.
Kedua, peningkatan kualitas Transfer Keuangan Daerah (TKD) melalui sinergi TKD earmarked dengan belanja K/L untuk mencapai prioritas nasional.
Baca juga: Menkeu: UU P2SK jadi warisan Jokowi untuk menuju Indonesia Emas 2045
Ketiga, penyelarasan kebijakan fiskal nasional. Penyelarasan tersebut diwujudkan melalui penyusunan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Regional serta penyelarasan KEM PPKF dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Keempat, pemerintah akan melakukan reformasi pengelolaan keuangan daerah. Hal itu dilakukan dengan menerapkan active cash management untuk mendorong percepatan realisasi belanja daerah dan digitalisasi monitoring dan evaluasi.
“Dan bagaimana pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan melalui capacity building termasuk dari sisi management treasury dan penggunaan teknologi digital untuk memonitor,” pungkasnya.
Menurutnya, desentralisasi fiskal sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi yang merata bagi masyarakat.
“Oleh karena itu penyerahan sumber pendanaan melalui Transfer Keuangan Daerah dan Perpajakan Daerah disertai diskresi pengelolaan belanja dalam rangka untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah ini akan terus ditingkatkan dan disinergikan antara pusat dan daerah,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menkeu: Penguatan UU HKPD guna percepat transformasi ekonomi
Dalam penguatan sinergi pusat dan daerah, Sri Mulyani menjelaskan melalui UU HKPD, pihaknya akan memperkuat sistem perpajakan daerah, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga tercipta harmonisasi belanja pusat-daerah.
Ia mengungkap 2024 merupakan tahun perdana mayoritas substansi UU HKPD dan RPP turunannya diimplementasikan, seperti penerapan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pertama, pemerintah akan fokus meningkatkan local taxing power dengan menerapkan jenis PDRD baru dan simplifikasi Perda PDRD. Kemudian pemerintah juga memperkuat sinergi pemungutan PDRD.
Kedua, peningkatan kualitas Transfer Keuangan Daerah (TKD) melalui sinergi TKD earmarked dengan belanja K/L untuk mencapai prioritas nasional.
Baca juga: Menkeu: UU P2SK jadi warisan Jokowi untuk menuju Indonesia Emas 2045
Ketiga, penyelarasan kebijakan fiskal nasional. Penyelarasan tersebut diwujudkan melalui penyusunan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Regional serta penyelarasan KEM PPKF dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Keempat, pemerintah akan melakukan reformasi pengelolaan keuangan daerah. Hal itu dilakukan dengan menerapkan active cash management untuk mendorong percepatan realisasi belanja daerah dan digitalisasi monitoring dan evaluasi.
“Dan bagaimana pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan melalui capacity building termasuk dari sisi management treasury dan penggunaan teknologi digital untuk memonitor,” pungkasnya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023
Tags: