Jakarta (ANTARA) -
PT INDODAX menyebut mengalami kerugian secara imateriel akibat perbuatan kedua tersangka yaitu L (52) dan B (22) pada kasus tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang digital (crypto) itu.

"Kami mengalami kerugian secara imateriel. Karena dikatakan mereka menggunakan nama 'branding' INDODAX, itu ditulis secara mirip tapi sebenarnya berbeda, " kata Pejabat Eksekutif Utama atau CEO INDODAX Oscar Darmawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

INDODAX merupakan salah satu platform jual beli bitcoin dan aset mata uang digital lain seperti BTC, dogecoin, ethereum, USDT dengan lebih dari 5,8 juta anggota di Indonesia.
Oscar menyebutkan para tersangka memang secara langsung tidak melakukan serangan sistem operasional dari dalam INDODAX tapi menyerang dari luar.

"Mereka menyalahgunakan nama INDODAX untuk menipu para anggota Indodax dengan menyalahgunakan nama via media sosial, " katanya.

Baca juga: Platform kripto Indodax laporkan akun Dark Tracer buntut kasus hoaks
Oscar juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya telah membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini.

"Terima kasih sekali kepada Polda Metro Jaya yang sudah membantu kami, khususnya Ditreskrimsus yang sudah membantu menerima laporan dari kami dan membantu kami melindungi para 'member' INDODAX, " tambahnya.

Kemudian Direktur PT INDODAX Bob Christianto Horo menyebut pihaknya akan terus melindungi para konsumen dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bahwa kita akan selalu melakukan langkah tegas ini kepada siapa pun pelaku yang mencoba hal yang sama meskipun tidak mengupayakan ataupun mencoba upaya yang merugikan INDODAX," katanya.

Selain itu Bob juga menjelaskan INDODAX juga mempunyai sistem platform edukasi, bernama INDODAX Academy dan mempunyai media sosial untuk secara terus menerus mengingatkan dan mengedukasi anggota agar dapat mengenali INDODAX resmi dan bukan resmi.

Baca juga: Polisi dalami kasus penipuan ponsel dengan kerugian korban Rp35 miliar
Sebelumnya Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang digital (crypto) PT INDODAX.

"Tim Ditreskrimsus menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Auliansyah menyebut tersangka pertama, pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Kemudian tersangka kedua, pria berinisial B (22) ditangkap pada Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kata Auliansyah.