Denpasar (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan penetapan pada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu walaupun sidang ajudikasi Bawaslu telah memenangkan partai tersebut.

"Jika dilihat berdasarkan kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan pemenuhan persyaratan PKPI sebagai peserta pemilu, tetap tidak bisa," katanya di sela-sela acara Sosialisasi Pilkada Bali, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, persyaratan utama yang tidak dipenuhi PKPI menyangkut keterwakilan perempuan dan keanggotaan.

"Kami bukan tanpa pertimbangan menolak, tetapi bagaimanapun harus berpegangan pada UU No 8 tahun 2012, terutama pasal 8 yang menyebutkan persyaratan dihitung secara akumulatuif, satu saja tidak terpenuhi atau satu provinsi tidak lolos maka tidak lolos," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menghitung proporsional kewenangan Bawaslu dan dari pemahamannya keputusan tersebut tidak bersifat final dan mengikat, Bawaslu lebih pada menjalankan fungsi mediasi.

"Kecuali nanti pengadilan keputusannya sudah incracht dan ternyata menyatakan tidak hanya PKPI, tetapi ada partai lain peserta pemilu, ya kami akan masukkan sebagai peserta pemilu," ujarnya.

KPU, jelas dia, nanti akan siap mengeksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, tentu jangan sampai diputuskan setelah pemungutan suara.

Kamil menyampaikan dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, ada 17 parpol yang mendaftar pengaduan ke Bawaslu, tetapi satu di antaranya tidak menindaklanjuti.

"Kami tidak tahu apakah dari 16 parpol itu semuanya mendaftarkan gugatan ke PTTUN atau tidak," katanya.
(*)