Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah satu tempat di Kudus, Jawa Tengah terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat Korps Lalu Lintas, Polri tahun anggaran 2011.

"Penggeledahan dilakukan di PT Pura Gedung Utama Kudus, sejak tadi pagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Perusahaan tersebut diketahui beberapa kali mengikuti pengadaan di Korlantas.

Sebelumnya KPK telah menyita aset properti tersangka kasus tersebut, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Solo, Semarang dan Yogyakarta.

Rumah-rumah tersebut berada di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota Semarang.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap Jenderal Djoko dengan menduga ada praktek pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi awal, sehingga menerapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

(D017)