Indrawienny menjelaskan awal mula kronologi pada hari Senin (5/6) pukul 18.00 WIB di Apartemen Casa Domain Tower 1 unit 11 D Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang terjadi pencurian barang berharga.
"Awalnya pelapor bersama keluarga sedang pergi liburan, selanjutnya pelapor pulang untuk beristirahat dan bersih-bersih. Selanjutnya pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci ternyata melihat barang barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi/hilang, " ucapnya.
Indrawienny menjelaskan pelapor menduga pelaku penipuan itu merupakan ART-nya sendiri, karena dia menghilang setelah pelapor mengalami pencurian tersebut.
"Tim Opsnal Unit 2 Jatanras melakukan cek TKP dan interview korban kemudian Tim Opsnal mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penyelidikan, " ucapnya.
"Barang bukti yang diamankan sebuah ponsel, tiga buah jam mewah, tiga buah perhiasan, dua pakaian, dan sepasang sepatu total kerugian mencapai Rp500 juta, " ucapnya.
Indrawienny menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.