Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) No 43/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2013, pada 31 Januari 2013, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum pasangan cagub/cawagub Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) selaku pihak terkait, Adnan Buyung Nasution mengatakan hal itu dalam sidang gugatan Keputusan KPU Sulsel No. 43/2013 tentang Hasil Pilkada Sulsel di Mahkamah konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, di Jakarta, Kamis sore.

Buyung mengatakan hal tersebut dalam tanggapan ekspesi dari pihak terkait (pasangan Sayang) terhadap gugatan pemohon dari pasangan cagub/cawagub Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (IA). Pemohon antara lain menyatakan dalam penyelenggaraan Pilkada Sulsel 2013 terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Buyung mengatakan, sebagaimana didalilkan pemohon bahwa konon pelanggaran yang bersifat TSM terjadi di 13 kabupaten/kota, namun hanya merupakan fakta hukum, terbukti hanya di lima kabupaten/kota pemohon memperoleh suara tertinggi yaitu di Kabupaten Wajo (pemohon memperoleh 108.849 suara), pihak terkait (104.127 suara).

Kabupaten Luwu Utara pemohon (74.728 suara), pihak terkait (70.074 suara); di Kabupaten Pangkep pemohon (85.722 suara), pihak terkait (71.639 suara); di Kota Makassar pemohon (313.056 suara), pihak terkait (285.418 suara); di Kabupaten Enrekang pemohon (57.769 suara), pihak terkait (42.698 suara).

"Dengan demikian merupakan fakta hukum, terbukti dalil dan argumentasi hukum yang dibangun pemohon berkaitan adanya pelanggaran yang bersifat TSM setidak-tidaknya di lima kabupaten/kota tersebut tidak memiliki hubungan kausalitas dengan hasil peroleh suara untuk masing-masing pasangan calon," kata Buyung.

Sedangkan untuk delapan kabupaten/kota lainnya, kata Buyung, dalil dan argumentasi yang dibangun pemohon, ternyata hanya mendasarkan asumsi-asumsi.

Buyung mengatakan, pihak terkait (pasangan Sayang) tidak pernah melibatkan seluruh pejabat pemerintah kabupaten/kota.

"Bahwa terhadap penilaian subyektivitas dari pemohon, bagi pihak terkait adalah tidak berlebihan bilamana dikemukakan penghargaan obyektif dari berbagai lembaga baik nasional sejumlah 86 penghargaan maupun internasional sejumlah 34 penghargaan terhadap kinerja pihak terkait dalam membangun Sulsel sebagai kepala daerah/gubernur," katanya.

Buyung menyatakan, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak terdapat alasan hukum yang sah dan meyakinkan untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulsel Nomor 43/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel 2013.

Buyung menegaskan, pihak terkait (pasangan Sayang) memohon dengan hormat kepada Mahkamah kontitusi RI berkenan menjatuhkan putusan, yaitu menyatakan menolak permohonan "pemohon" untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. (*)