Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan proses verifikasi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Pemilu 2024 sudah mencapai 80 persen.
"Dari 633 bacaleg yang diverifikasi, progresnya kini sudah 80 persen. Tahapan verifikasi berlangsung hingga 24 Juni 2024," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, verifikasi meliputi persyaratan bacaleg yang diunggah ke aplikasi sistem pencalonan (silon). Persyaratan yang diunggah diantaranya ijazah pendidikan terakhir hasil pemindaian, surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit maupun puskesmas, dan lainnya.
"Dari hasil verifikasi, masih ada bacaleg yang memenuhi persyaratan seperti surat keterangan kesehatan dari klinik. Kemudian, ijazah pendidikan terakhir juga tidak dilegalisir, maupun lainnya," katanya.
Indra Milwady mengatakan bagi bacaleg yang persyaratannya belum terpenuhi, bisa memperbaikinya pada tahapan perbaikan. Namun, apabila tidak, maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024.
"Bagi yang memenuhi syarat, nanti akan diumumkan dalam daftar calon sementara. Masyarakat juga bisa memberikan masukan terhadap bacaleg tersebut kepada KIP," kata Indra Milwady.
Menyangkut dengan pemenuhan keterwakilan perempuan, Indra Milwady mengatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacaleg sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Kuota 30 perempuan ini juga diatur dalam aplikasi silon. Aplikasi silon menolak apabila bacaleg yang didaftarkan partai politik tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen untuk setiap daerah pemilihan," kata Indra Milwady.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Sebanyak 433 bacaleg DPRK Banda Aceh ikuti baca Al Quran
Baca juga: KIP gandeng LPTQ uji baca Al-Qur'an bakal calon DPRK Banda Aceh
Baca juga: DPRK dan Pemkot Banda Aceh sepakati anggaran belanja 2023 Rp1,2 triliun
KIP: Verifikasi persyaratan bacaleg DPRK Banda Aceh sudah 80 persen
12 Juni 2023 19:02 WIB
Dokumentasi - Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: