Jakarta (ANTARA News) - Salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, melaporkan dua kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis.
Yusuf menuduh M Assegaf dan Zainudin Paru telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dalam sebuah acara dialog yang disiarkan langsung oleh satu stasiun televisi swasta.
"Kedatangan saya ke Bareskrim ini untuk menyerahkan dokumen berupa rekaman acara dialog di TV swasta tersebut," katanya.
Yusuf juga menyerahkan beberapa surat undangan kotbah Jumat di masjid yang ditujukan kepadanya ke Bareskrim Polri. "Dokumen itu sebagai data pendukung untuk menyangkal sangkaan M Assegaf dan Zainudin Paru soal dipecatnya saya karena tidak bisa kotbah Jumat," kata Yusuf.
Senin (11/2) lalu Yusuf sudah mendatangi gedung Bareskrim untuk melaporkan hal yang sama, namun Bareskrim meminta dia melengkapi bukti terlebih dahulu.
Dia mengaku tidak merasa sakit hati karena dipecat dari PKS terhitung sejak 29 Oktober 2009 karena sejak 2004 melontarkan kritik keras pada partainya. "Saya katakan tidak pernah merasa sakit hati," katanya.
(S035)
Yusuf Supendi laporkan kuasa hukum Luthfi ke polisi
14 Februari 2013 15:10 WIB
Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi. (ANTARA/Reno Esnir)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: