Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus berupaya mengurangi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan berat atau truk antara lain dengan telah memberlakukan standard penerapan Euro 4.

”Kementerian telah melakukan kajian dan serangkaian uji coba emisi sesuai standar Euro 4. Di lapangan, produsen pun telah memproduksi truk dengan standar Euro 4,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis yang disampaikan Katadata di Jakarta, Senin.

Hal ini sejalan dengan upaya Agen Pemegang Merek (APM), seperti kendaraan berat yang telah memproduksi truk dengan standard Euro 4. Salah satunya adalah dengan penggunaan teknologi SCR atau Selective Catalytic Reduction pada produk Quester.

Teknologi SCR merupakan sistem pengolahan emisi yang mengurangi polutan berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan partikulat yang dihasilkan selama pembakaran. Teknologi ini telah digunakan untuk produk produsen kendaraan berat seperti UD Trucks.

SCR mengembangkan sistem pengolahan gas buang melalui katalis yang canggih, bahkan berstandar Euro 5. Sistem kerja SCR dengan bantuan Catalytic Converter yang secara kimia mengubah gas buang berbahaya dengan campuran Ablue dan menjadi zat ramah lingkungan dan air.

Dengan adanya teknologi SCR pada truk, maka kendaraan menjadi lebih tangguh di jalan namun dari sisi perawatan mesin tetap efisien. Yang paling penting, kemampuan SCR dalam mengurangi gas buang berbahaya dari hasil pembakaran mesin diesel sudah teruji.

Baca juga: AirNav gandeng Boeing tingkatkan layanan navigasi penerbangan

Baca juga: Kemenhub terbitkan SE prokes transportasi di masa transisi endemi


Menurut data UNEP/Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran.

Emisi gas buang yang tercemar adalah Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.

Untuk menekan jumlah emisi gas buang, diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, Agen Pemegang Merk (APM) dan juga pengguna kendaraan bermotor dalam menekan pencemaran udara dari sisi emisi kendaraan bermotor.

Pemerintah sendiri memiliki program uji emisi dan standardisasi baku mutu gas buang kendaraan. Berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi adalah keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Kemenhub sesuaikan tarif kapal perintis dan tarif batas atas kapal PSO

Baca juga: Kemenhub mendapat pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp38 triliun