Istri terdakwa M Nazaruddin itu dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan enam bulan.
Menanggapi alasan ketidakhadiran Neneng itu, Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, meminta agar ada penjelasan medis yang lengkap mengenai kondisi kesehatan Neneng.
"Kemarin majelis sudah merekomendasikan agar terdakwa dibawa ke RS Polri, tapi mengapa terdakwa tidak mau dan tetap ke RS Abdi Waluyo?" kata Hadiyanti.
Kuasa hukum Neneng mengatakan, kliennya sudah memiliki rekam medis di RS Abdi Waluyo dan telah memiliki kecocokan dengan dokter syaraf di rumah sakit tersebut.
"Tapi mengapa rumah sakit itu seperti tidak serius? Sebelumnya pernah mati lampu dan selanjutnya dokter tidak ada," tambah perempuan hakim itu..
Pembacaan pledoi kemudian dijadwalkan pada Kamis (21/2).