Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan memilih satu dari beberapa nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengganti Mahfud MD.

Komisi III DPR RI menggelar rapat internal guna mendengarkan usulan dari masing-masing fraksi terkait nama calon hakim MK.

"Rapat Komisi III DPR RI hari ini adalah mendengarkan usulan masing-masing fraksi yang ada di Komisi III terkait usulan nama calon hakim MK," kata anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan melakukan serangkaian tes terhadap nama-nama yang diusulkan.

"Komisi III DPR RI akan lakukan fit and profer test atau uji kelayakan dan kepatutan, mulai Rabu (20/2) dengan pembuatan makalah. Kamis (21/2) dilakukan sesi tanya jawab," kata Sudding yang merupakan politisi Hanura.

Ia menyebutkan, kriteria utama dari calon hakim MK yang akan dipilih adalah sikap kenegarawanan, memahami tugas dan fungsinya, memahami soal judicial review yang tidak bisa dieksekusi di tingkat lapangan.

Nama mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar masuk dalam bursa calon hakim MK. Patrialis diusulkan oleh fraksi PAN dan Gerindra.

Calon hakim MK lainnya adalah Arief Hidayat (dosen/Guru Besar Universitas Diponegoro) diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ni'matul Huda (Dosen Universitas Islam Indonesia) diusulkan oleh Fraksi PPP, Lodewijk Gultom (Rektor Universitas Krisnadwipayana) diusulkan oleh Fraksi Gerindra.

Ketua MK Mahfud MD akan berakhir masa tugasnya April 2013. Mahfud MD menyampaikan surat pengunduran diri ke DPR RI Oktober 2012 lalu.

(Zul)