Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Surabaya Research Syndicate (SRS) Fishya Amina Elvin menyebut bahwa Menteri BUMN Erick Thohir meraih perhatian kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin dalam mencari sosok calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lantaran dekat secara kultural dan struktural.

“Untuk pendekatan kultural dan struktural, berdasarkan survei kami pendekatan kultural Pak Erick Thohir lebih dekat dengan kalangan Nahdliyin,” kata Fishya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Hal itu, kata dia, lantaran didorong kepemimpinan Erick Thohir yang sudah terkenal dan dianggap publik dekat serta mewakili suara anak muda.

Dia juga menyebut figur Erick Thohir telah terkenal luas di kalangan masyarakat sebagai anggota kehormatan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang memiliki rekam kinerja baik di lembaga yang dipimpinnya, baik sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Umum PSSI.

“Kelebihan Erick Thohir adalah sebagai anggota kehormatan Banser, basis NU, yang populer, ditambah dengan minat generasi muda yang cukup tinggi,” ujarnya.

Fishya menambahkan bahwa berdasarkan hasil survei SRS teranyar, nama Erick Thohir menempati urutan pertama sebagai cawapres dan kader NU yang cocok mendampingi Prabowo Subianto dengan raihan elektabilitas sebesar 18,2 persen.

Angka elektabilitas tersebut, lanjut dia, merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan para tokoh lain yang terafiliasi dengan NU, yakni Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Terakhir, dia menilai Erick Thohir merupakan kader NU yang dapat melengkapi Prabowo Subianto untuk memenangkan pertarungan pilpres di Jawa Timur, mengingat Prabowo menelan kekalahan di provinsi tersebut pada pilpres sebelumnya.

“Erick Thohir dapat menutup kelemahan Prabowo Subianto selama ini yang selalu kalah di Jawa Timur pada Pilpres 2014 dan 2019,” katanya. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat sebut kinerja Erick Thohir disenangi masyarakat jadi cawapres

Baca juga: Pusat Kedaulatan Rakyat apresiasi Erick berantas korupsi di BUMN