Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan bahwa sistem jaminan sosial penting dan sangat dibutuhkan baik bagi para pengusaha maupun kalangan buruh untuk untuk melewati masa-masa krisis di sektor finansial dan bisnis.

"(Pengusaha dan pekerja) membutuhkan jaminan untuk bisa melewati masa-masa krisis yang sebenarnya wajar terjadi dalam sistem ekonomi pasar yang mengglobal," kata Ketua Komite Tetap Bidang Tenaga Kerja Kadin Frans Go di Jakarta, Rabu.

Menurut Frans pengusaha perlu dibantu agar pajak yang mereka bayarkan dapat secara nyata kembali dalam bentuk insentif untuk mengembangkan bisnis mereka menjadi lebih baik.

Sedangkan para pekerja, ujar dia, juga memerlukan rasa aman dan terlindungi misalnya ketika pekerja jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, mempunyai anak, tidak bekerja lagi, serta meninggal dunia.

"Penciptaan bentuk rasa aman tentu tidak tanpa kontroversi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Informasi PT Jamsostek (Persero) Agus Supriyadi mengatakan, hingga saat ini belum ada ketentuan yang pasti terkait posisi jaminan sosial swasta yang sudah berjalan apabila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diberlakukan.

"Jaminan sosial melalui BPJS tentunya harus dijaga jangan sampai menabrak jaminan sosial swasta yang sudah berjalan. Itu masih menjadi pekerjaan rumah, d imana ketentuannya akan bergantung dari peraturan pemerintah dan ketetapan presiden terkait BPJS nantinya," kata Agus di sela-sela Seminar Kebangsaan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Kamis (31/1).

Dia menyadari tidak menutup kemungkinan terkait adanya beberapa perusahaan yang telah memberikan jaminan sosial swasta kepada karyawannya, tanpa memungut iuran. Kemungkinan menurut dia, jaminan sosial melalui BPJS akan diberlakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mendasar.

"Yang namanya kesehatan itu kebutuhan, ada yang di bawah atau dasar dan ada yang diatasnya. Nah yang di bawah itu kemungkinan dilayani melalui BPJS, sedangkan yang lebih tinggi bisa melalui jaminan sosial swasta, namun semuanya itu menjadi domain pemerintah, kami hanya pelaksana," katanya.

(M040/Z003)