Jakarta (ANTARA News) - DPR RI dan Pemerintah sepakat diberikannya sanksi penghentian sementara kegiatan kepada ormas yang melanggar aturan.
Menurut Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas) DPR RI, Abdul Malik Haramain, kesepakatan itu dicapai setelah Panja RUU Ormas menggelar rapat dengan pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
"Semua fraksi dan pemerintah setuju diberlakukan sanksi kepada ormas yang dinilai melanggar. Yang dihentikan adalah kegiatan ormas yang melibatkan publik. Tapi kegiatan internal ormas yang sifatnya administratif tetap dibolehkan," kata Malik.
Sanksi ini, kata dia, bisa diberikan pemerintah paling lama 6 bulan.
"Mekanismenya, sebelum pemerintah, (baik pusat maupun daerah), menjatuhkan sanksi, wajib melakukan rapat dengan aparat penegak hukum," katanya.
Bila ormas tersebut melakukan perbaikan dan mengikuti aturan yang berlaku, maka sanksi bisa dicabut.
"Pemerintah juga sewaktu-waktu bisa mencabut sanksi itu jika ormas sudah memperbaiki diri," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Disebutkannya, pemberian sanksi penghentian sementara kegiatan ini masuk kategori sanksi administratif yang di dalamnya ada semangat pembinaan.
"Karena itu pengurus-pengurusnya masih bisa beraktifitas dalam urusan-urusan administrasi internal ormas," kata Malik.
(zul)
DPR -Pemerintah sepakat sanksi kegiatan ormas
13 Februari 2013 19:28 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: