Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat memiliki kampung pengawasan yang tersebar di 14 kabupaten/kota di daerah itu sehingga potensi kecurangan pemilu dapat dioptimalkan pada Pemilu 2024.
"Kehadiran kampung pengawasan ini tentu akan membuka ruang diskusi untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi di Padang, Sabtu (10/6).
Dalam membangun kesadaran politik bisa melibatkan pengurus partai untuk mengedukasi agar masyarakat cerdas sehingga dapat menekan angka dan bentuk pelanggaran.
Ia mencontohkan soal politik uang, jika masyarakat memahami aturan dan sanksi dari praktik politik uang, maka masyarakat yang memiliki hak pilih bisa terhindar dari persoalan hukum.
"Penerima politik uang yakni masyarakat bisa dapat dikenakan sanksi juga, apalagi partai politik atau peserta Pemilu melakukan tersebut," katanya.
Dirinya berharap Pemilu harus menjadi fokus bersama, karena pesta demokrasi ini akan menentukan dan memilih pemimpin yang diharapkan sesuai dengan yang diinginkan publik.
Baca juga: Bawaslu Sumbar ajak publik awasi potensi kecurangan pemilu
Makanya, semua unsur harus dilibatkan dengan baik agar sasaran dan target yang diinginkan terhadap Pemilu dapat terlaksana dengan baik.
"Kami di Bawaslu ingin memastikan agar semua yang terlibat dalam semua proses dan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki pemutakhiran data pemilih yang akan ditetapkan sebagai pemilih dalam Pemilu 14 Februari 2024.
"Sementara terdata lebih 4 juta pemilih di Sumatera Barat dan jumlah ini tentunya akan bertambah atau berkurang hingga batas waktu yang ditetapkan," kata dia.
Sementara itu Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat mulai menggencarkan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang di tengah masyarakat di masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Sumbar deklarasikan Kampung Pengawas Pemilu di Payakumbuh
“Politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Politik uang dikategorikan tindak pidana pelanggaran pemilu seperti adanya pemberian barang atau uang bahkan janji yang mempengaruhi pilihan di Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi.
Menurut dia, sosialisasi harus dilakukan sejak jauh hari di tingkat kota oleh Bawaslu Kota Padang, di tingkat kecamatan oleh panwascam dan pengawas di tingkat kelurahan atau desa.
Sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang dan langsung kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori politik uang.
Kemudian membangun kesepahaman bersama melakukan pencegahan bersama agar tidak terjadi aksi politik uang di lingkungan mereka.
“Sosialisasi berkelanjutan dilakukan agar dalam kampanye nanti masyarakat dapat tergerak hatinya tidak menerima bahkan melapor jika menemukan aksi tersebut,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Sumbar: Politik uang kerap dianggap budaya dalam pemilu
Sumbar miliki kampung pengawasan di 14 kabupaten dan kota
11 Juni 2023 07:30 WIB
Koordinator divisi pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat (Humas) Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi. ANTARA/HO-Bawaslu Sumbar/am.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: