Jakarta (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton Supit, menegaskan, pihaknya tidak ingin peningkatan kesejahteraan buruh berupa kenaikan UMP harus "dibayar" dengan PHK. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, jika salah menyikapi bisa berujung PHK.

Supit mengatakan, sudah seharusnya ada keseimbangan, terlebih yang dinaikkan itu UMP, akan tetapi para pejabat saat ini lebih memilih kebijakan populis.

"Para pejabat sekarang takut didemo, takut kehilangan popularitas, padahal tugas pertama dan utama dia menghapus kemiskinan dan menyejahterakan rakyatnya. Paling penting beri pekerjaan alias lapangan kerja," kata Supit, di Jakarta, Rabu.

Apindo mengklaim sebanyak 1.312 perusahaan mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP 2013.

Untuk Jawa Barat tercatat 384 perusahaan yang menaungi 371.439 tenaga kerja; DKI Jakarta (378/237.302), Kepulauan Riau (258/29.354), Banten (199/272.223). Paling tidak 600.000 buruh dari ratusan perusahaan yang nasibnya tergantung ketetapan itu.

Dia memberi contoh DKI Jaya atau Jakarta. "Kewenangan penangguhan UMP DKI Jakarta itu diajukan ke gubernur, karena itu memang wewenang dia, namun masih belum ditandatangani," kata Supit.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, mengkhawatirkan PHK besar-besaran pada April 2013 jika penangguhan kenaikan UMP ini tidak disikapi secara benar. (*)