Bawaslu Semarang temukan dua ASN langgar netralitas
10 Juni 2023 20:33 WIB
Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkait netralitas aparatur pada Pemilu Serentak 2024 di Hotel Sunerra Antero Jababeka Cikarang, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan kasus pelanggaran yang dilakukan dua aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan yang berkaitan dengan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.
"Kami menerima laporan dari masyarakat. Sebenarnya kegiatan pemerintahan, tapi ada pengurus parpol yang 'ndompleng'. Pakai baju parpol," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, semestinya dua ASN yang kebetulan pemangku wilayah setempat bisa menyampaikan kepada pengurus parpol tersebut bahwa itu adalah kegiatan pemerintahan yang tidak diperbolehkan menggunakan atribut parpol.
"Akhirnya, kami panggil keduanya, sekcam (sekretaris kecamatan) sama lurah. Kami klarifikasi, mereka tidak ada upaya tegas dan berani, ya menegaskan tidak boleh. (pada pengurus parpol, red.)," katanya.
Alih-alih menghindar, kata dia, kedua ASN itu malah berfoto dan video bersama pengurus parpol yang bersangkutan, disertai dengan ucapan yang menjurus kepada dukungan, dan diunggah di media sosial.
"Ada foto dan video bersama (pengurus parpol, red.), diunggah di TikTok. Kami sudah laporkan kepada Komisi ASN (KASN) dan sudah ada sanksinya. Pelanggaran ringan, mereka juga sudah minta maaf," katanya.
Meski demikian, kata dia, kedua ASN tersebut terus dipantau jika kembali kedapatan mengulangi pelanggaran dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi dengan tingkatan yang lebih berat.
Naya mengingatkan kepada para ASN agar memahami aturan yang sudah ditetapkan, terutama mengenai netralitas ASN, misalnya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan parpol peserta Pemilu 2024.
Terutama, kata dia, para pemangku wilayah, seperti camat dan lurah yang sering menggelar kegiatan pemerintahan untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan parpol, termasuk atributnya.
Sementara mengenai pengurus parpol yang bersangkutan, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga belum bisa dijerat terkait pelanggarannya.
"Saat ini, yang bersangkutan (pengurus parpol, red.) masih bacaleg. Artinya, bisa saja nanti tidak menjadi caleg. Kecuali, dia sudah ditetapkan ya, minimal di DCS (daftar calon sementara)," pungkasnya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat. Sebenarnya kegiatan pemerintahan, tapi ada pengurus parpol yang 'ndompleng'. Pakai baju parpol," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, semestinya dua ASN yang kebetulan pemangku wilayah setempat bisa menyampaikan kepada pengurus parpol tersebut bahwa itu adalah kegiatan pemerintahan yang tidak diperbolehkan menggunakan atribut parpol.
"Akhirnya, kami panggil keduanya, sekcam (sekretaris kecamatan) sama lurah. Kami klarifikasi, mereka tidak ada upaya tegas dan berani, ya menegaskan tidak boleh. (pada pengurus parpol, red.)," katanya.
Alih-alih menghindar, kata dia, kedua ASN itu malah berfoto dan video bersama pengurus parpol yang bersangkutan, disertai dengan ucapan yang menjurus kepada dukungan, dan diunggah di media sosial.
"Ada foto dan video bersama (pengurus parpol, red.), diunggah di TikTok. Kami sudah laporkan kepada Komisi ASN (KASN) dan sudah ada sanksinya. Pelanggaran ringan, mereka juga sudah minta maaf," katanya.
Meski demikian, kata dia, kedua ASN tersebut terus dipantau jika kembali kedapatan mengulangi pelanggaran dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi dengan tingkatan yang lebih berat.
Naya mengingatkan kepada para ASN agar memahami aturan yang sudah ditetapkan, terutama mengenai netralitas ASN, misalnya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan parpol peserta Pemilu 2024.
Terutama, kata dia, para pemangku wilayah, seperti camat dan lurah yang sering menggelar kegiatan pemerintahan untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan parpol, termasuk atributnya.
Sementara mengenai pengurus parpol yang bersangkutan, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga belum bisa dijerat terkait pelanggarannya.
"Saat ini, yang bersangkutan (pengurus parpol, red.) masih bacaleg. Artinya, bisa saja nanti tidak menjadi caleg. Kecuali, dia sudah ditetapkan ya, minimal di DCS (daftar calon sementara)," pungkasnya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: