Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengatakan tata kelola dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) terus diperkuat antara lain dengan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Meskipun demikian, Sophia mengatakan PSAK 74 masih menghadapi tantangan antara lain terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk aktuaris, kesiapan infrastruktur, regulasi, dan perhitungan biaya yang dibutuhkan.

Selain melalui PSAK 74, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK juga memperkuat tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu penguatan pada industri itu sendiri, penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB, penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

“Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada industri,” kata Ogi.

Ogi menyampaikan saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk semakin memperkuat IKNB terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usaha, batas maksimum transaksi pihak terkait asuransi, kewajiban pemenuhan sertifikasi dan kualitas SDM, dan kewajiban asuransi memiliki aktuari.

Aturan terkait PSAK 74 dan International Financial Reporting System (IFRS) 17 juga sedang dikaji oleh OJK.

Untuk itu, OJK juga menggelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 di Surakarta pada Jumat (9/6) yang menghadirkan narasumber eksternal yang berasal dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri Jasa Keuangan.

Forum ini dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Steering Committee PSAK 74, akademisi, asosiasi profesi industri jasa keuangan, dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Wilayah Kota Surakarta.

"OJK berharap melalui Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 ini dapat meningkatkan sinergi dan keterikatan LJK dalam memperkuat governansi dan integritas SJK melalui persiapan penerapan manajemen anti penyuapan, peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan SJK, serta persiapan implementasi PSAK 74," kata Ogi.

Baca juga: OJK buat kajian dukung pembangunan Financial Center di IKN

Baca juga: OJK komitmen tindak lanjuti laporan indikasi kecurangan internal

Baca juga: OJK optimistis industri asuransi siap terapkan PSAK 74 pada 2025