Garut (ANTARA News) - Seorang oknum anggota TNI berpangkat prajurit dua ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak perempuannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kini anggota yang bersangkutan sudah kami amankan," kata Komandan Denpom III/2 Garut, Letkol CPM Suparno, kepada wartawan, Selasa.

Tersangka inisial MA (23) dari satu kesatuan TNI yang ada di Garut itu ditahan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/2 Garut.

Oknum itu ditangkap beberapa jam setelah dua wanita korban pembunuhan ditemukan di kebun Kampung Panagan, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Senin (11/2).

"Kita sudah lakukan penyelidikan memintai keterangan saksi-saksi," kata Suparno.

Ia mengatakan, kondisi kejiwaan tersangka saat ini sedang labil sehingga belum dapat dimintai keterangan mengenai motif perbuatannya.

Sambil menunggu kejiwaannya stabil, kata Suparno, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan beberapa orang yang sempat melihat tersangka dan korban.

"Kita baru memeriksa satu saksi, yaitu seorang tukang ojek yang melihat tersangka membonceng korban," katanya.

Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, mengatakan tersangka sempat diserahkan ke Polres oleh Denpom, kemudian setelah diperiksa, Polres menyerahkan kembali kepada Denpom.

Berdasarkan pemeriksaan sementara dari penelusuran telepon seluler, satu korban yang sedang hamil hendak minta pertanggungjawaban tersangka.

"Pelaku tunggal, dia adalah seorang aparat salah satu satuan di Garut," kata Umar.

Korban merupakan wanita muda yang sedang hamil delapan bulan yakni SM (19), seorang mahasiswi STIKES Karsa Husada Garut, dan ibunya, Onah (39), warga Kampung Saroja, Desa Muluasari, Kecamatan Bayongbong.

Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusukan.

(KR-FPM/Y003)