Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang penyusutan barang milik negara berupa aset tetap pada entitas pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013.

Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Senin, antara lain menyebutkan bahwa agar penyusutan barang milik negara berupa aset tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal dan terintegrasi, perlu ada pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas pemerintah pusat dalam melakukan penyusutan tersebut.

Berdasar PMK itu, barang milik negara adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang milik negara berupa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Penyusutan aset tetap adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.

Penyusutan aset tetap dilakukan untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Penyusutan aset tetap juga ditujukan untuk mengetahui potensi barang milik negara dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu aset yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.

Selain itu juga ditujukan untuk memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki.

Penyusutan dilakukan terhadap empat kelompok aset tetap yaitu (1) gedung dan bangunan, (2) peralatan dan mesin, (3) jalan, irigasi dan jaringan, (4) aset tetap lain berupa aset tetap renovasi dan alat musik modern.

Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk aset tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012. Nilai buku tersebut merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.

Untuk aset tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan. Jika nilai perolehan tidak diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan nilai estimasi.

Penyusutan aset tetap dilakukan menggunakna metode garis lurus. Metode garis lurus itu dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari aset tetap secara merata setiap semester selama masa manfaat. Perhitungan metode garis lurus itu dilakukan dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK yang mulai berlaku 2 Januari 2013.
(A039/N002)