Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan pengadaan barang dan jasa badan publik adalah informasi terbuka yang perlu disediakan secara berkala. Namun begitu, tetap ada informasi yang dikecualikan, seperti rahasia medis seseorang.
"Badan publik tetap memperhatikan undang-undang yang beririsan dengan UU KIP, seperti informasi rahasia medis, rahasia negara, dan UU Persaingan Bisnis serta pengecualian informasi karena dalam proses hukum," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Pusat Samrotunnajah Ismail mengatakan keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh badan publik berdampak terhadap efisiensi kinerja karena akan terjadi peningkatan laba bagi badan usaha tersebut.
"Bahkan jika badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat bahkan juga berpengaruh positif terhadap kepercayaan perbankan yang ingin menyalurkan dananya ke pelaku usaha," kata Samrotunnajah.
Menurutnya, forum edukasi dengan subtema "Keterbukaan Informasi Publik Mendorong Terwujudnya Kemandirian dan Peningkatan Daya Saing Industri Obat dan Makanan" ini adalah awal yang baik.
Ia berharap kegiatan forum edukasi serupa dapat digelar oleh badan publik lainnya.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengingatkan pelaku usaha untuk dapat bertanya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM sebagai bagian dari hak informasi publik mereka.
Rita juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan kewajibannya mengenai izin edar yang harus dipertanggungjawabkan.
Dia memberi contoh perihal berita hoaks tentang adanya paku di dalam kapsul obat. Meskipun berita hoaks tersebut telah dijawab sejak sepuluh tahun lalu, tetapi sampai saat ini masih saja beredar.
"Maka pelaku usaha dan PPID BPOM harus terus menerus menyampaikan informasi yang benar untuk menjawab hoaks tersebut," kata Rita.
Forum edukasi tersebut dihadiri oleh PPID dan PPID Pelaksana BPOM RI, serta pelaku usaha bidang obat dan makanan.