Mahfud MD: Keppres masa jabatan pimpinan KPK tidak segera diterbitkan
9 Juni 2023 16:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, meskipun pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022.
Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan keppres untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud.
Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Sebelum MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.
Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud.
Baca juga: Pemerintah ikuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
Baca juga: Mahfud MD lapor ke Jokowi hasil kajian putusan MK terkait pimpinan KPK
Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan keppres untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud.
Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Sebelum MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.
Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud.
Baca juga: Pemerintah ikuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
Baca juga: Mahfud MD lapor ke Jokowi hasil kajian putusan MK terkait pimpinan KPK
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: