Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang di sejumlah wilayah yang telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri setempat.

Pemusnahan 75 kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan kegiatan pemusnahan sabu-sabu ini sebagai wujud transparansi Polri dalam penanganan barang bukti kasus narkoba.

"Barang bukti yang ada ini adalah bukti yang sudah mendapatkan status penetapan dari kejaksaan negeri, baik di Banten maupun di Semarang. dengan dasar penetapan status itu, para penyidik melakukan pemusnahan siang ini,” kata Jayadi.

Selain 75 kilogram sabu-sabu, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 50.790 butir pil ekstasi, 99.697 gram prekursor, empat liter prekursor atau setara 6.000 gram, dan 200 butir kapsul kafein.

Jayadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus narkoba yang diungkap di sejumlah wilayah, yakni Bireuen (Aceh), Pekanbaru (Riau), Tangerang (Banten), dan Semarang (Jawa Tengah) dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan dari tujuh kasus narkoba tersebut yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, salah satunya dari pengungkapan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten, pada Jumat (2/6).

Ia menyebut satu tersangka yang sempat buron telah ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dari total lima tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

"Puji Tuhan kemarin jam delapan malam kami tim telah menangkap satu tersangka lagi di Tangerang," kata Calvijn.