Dalam kunjungannya, Menteri PPPA melakukan audiensi serta koordinasi dengan seluruh pihak, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Kepolisian Daerah (Polda), UPTD PPA Sulteng, petinggi rumah sakit dan para dokter yang menangani korban perihal pendampingan kondisi kesehatan dan penegakan hukum bagi korban.
Ia mengatakan perkembangan kondisi korban saat ini sudah cukup bagus serta pihaknya turut berkoordinasi dengan seluruh pihak tentang apa saja yang harus dilakukan untuk kesehatan korban.
Baca juga: LPAI ajak warga Sulteng lindungi dan penuhi hak korban asusila
Baca juga: Kemensos penuhi kebutuhan korban asusila di Sulawesi Tengah
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus memantau sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman efek jera atas tindakannya.
Adapun usai mengunjungi korban, Menteri Bintang menjelaskan para tersangka dari korban R dapat dikenai pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukuman kebiri sangat dimungkinkan bagi pelaku, makanya ini sudah dipasang pasal maksimal sehingga perspektif Bapak Kapolda tidak diragukan lagi untuk memberikan efek jera pada pelaku," katanya.
Selain memberikan fokus kepada korban, dia juga meminta untuk tidak mengabaikan anak para pelaku dikarenakan anak para pelaku tidak boleh mendapatkan stigma negatif yang disebabkan orang tuanya.