Percepatan penempatan pejabat definitif itu, kata Heru guna mendorong pelayanan terhadap masyarakat agar lebih optimal.
Aturan tersebut mengacu sesuai ketentuan yaitu pelantikan harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: BKD: Seleksi terbuka jabatan kosong Pemprov DKI masih berlangsung
Heru berharap, dengan percepatan penempatan pejabat definitif itu kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI dapat memacu program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
“Pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perlu segera dilakukan 'bidding' (lelang jabatan) sesuai dengan aturan. Saya instruksikan kepada BKD untuk mempercepat proses ini," jelas Heru.
Namun, Heru hingga saat ini belum merinci berapa total jabatan kosong di Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan ASN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada 22 Mei 2023.
Baca juga: Lima jabatan eselon II kosong, DKI akan kembali lakukan lelang
Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, agar sosok yang nantinya menempati jabatan itu memiliki kompetensi dan kapabilitas yang baik.
"Kami memiliki SDM (sumber daya manusia) yang banyak, tinggal dilakukan kompetisi supaya kami mendapatkan paling bagus, tepat dan kompeten,” ujar Joko.