Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ikut memantau proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa MDS dan SLR melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 guna memastikan hak korban terpenuhi.

“Melalui Tim SAPA 129, kami hadir langsung dalam sidang perdana kasus penganiayaan korban anak CDO (17) guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak selama persidangan, serta memastikan proses hukum ini berjalan sesuai dengan peraturan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Guna mengawal persidangan yang mulai digelar pada Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Tim SAPA 129 memiliki peran untuk mendampingi dan memantau kesehatan korban anak, berkoordinasi dengan keluarga dan penasehat hukum, serta memastikan kondisi fisik dan psikis korban anak CDO dalam kondisi yang baik.

Mengingat hingga kini korban anak CDO masih dalam proses pemulihan, tim akan memastikan kebutuhan korban dalam mendapatkan dukungan psikologis dan psikososial.

Selain itu, KPPPA pun mendorong korban anak CDO mendapatkan hak restitusi dari terdakwa, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas tindak penganiayaan yang dilakukannya.

Baca juga: Kejaksaan nyatakan berkas perkara Mario dan Shane telah lengkap

Korban anak berhak mengajukan restitusi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi dan Korban, jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana.

“Untuk memastikan hak restitusi, kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait lainnya yang juga terus mengawal serta memantau perkembangan kasus tindak penganiayaan ini,” ujarnya

Selain menjalankan mandat untuk menangani urusan perempuan dan anak, Nahar mengatakan pemantauan persidangan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam keterangan resminya itu, Nahar turut mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129.

“Kami berharap proses penegakan hukum tindak penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan terus memperhatikan hak-hak anak korban terpenuhi,” katanya.

Baca juga: Polisi sebut kasus Mario panjang karena libatkan lintas profesi
Baca juga: Ayah Shane dan David pastikan hadiri sidang Mario Dandy