Jakarta, (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI akan menggelar kembali konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan nasabah Bank Century dan Bank Global, menyusul pembatalan rapat kerja pada Senin ini (11/2) Sekretaris Jenderal MA tidak diperkenankan hadir oleh Komisi III DPR.

"Kami akan carikan waktu lain untuk konsultasi terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Harry mengatakan, Komisi III tidak memberikan izin Sekjen MA hadir karena masalah Bank Century dan Bank Global sudah diputuskan oleh MA.

"Tapi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengatakan posisinya sudah di Badan Kehormatan DPR RI," ujar Harry.

Menurut Harry, rapat kerja yang direncanakan juga akan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, tadinya akan membahas ketidakjelasan posisi permasalahan tersebut.

"Mereka menyamakan masalah Bank Century dan Bank Global dengan permasalahan nasabahnya. Padahal menurut kami, keduanya berada dalam wilayah lain, tidak ada kaitannya. Namun karena Sekjen tidak hadir, kami tidak punya landasan untuk memastikannya," kata Harry.

Harry juga menambahkan, DPR ingin memastikan penanganan penggantian uang nasabah kedua bank tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen.

"Kita ingin tahu keputusan MA seperti apa. Apakah ditanggung oleh APBN atau ditanggung oleh siapa. Kalau APBN ya menteri keuangan, kalau BI, BI yang kita panggil, kalau LPS, LPS yang kita panggil," ujar Harry.

(T.C005/B/E008)