Selain itu, Suharini mengatakan, pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam.
"Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur," ujar Suharini.
Baca juga: Tempat pemotongan hewan kurban harus sediakan penampungan limbah
Baca juga: Sudin KPKP Jakbar periksa hewan kurban di delapan kecamatan
Sedangkan sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.
"Sudah dimulai akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/6).