Jakarta (ANTARA) – Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal berskala nasional, Bea Cukai telah menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi tersebut merupakan bagian dari kampanye Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, namun juga pelaku usaha yang menaati ketentuan perundang-undangan.


Kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal adalah operasi pasar,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.




Kegiatan operasi pasar pada bulan Mei hingga Juni 2023 telah dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Bea Cukai Pangkalpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Sabang.




Bea Cukai Pangkalpinang telah melaksanakan operasi pasar di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Bangka Barat yang dilakukan dalam dua periode, 09-10 Mei dan 23-24 Mei 2023. Saat melakukan operasi pasar, petugas Bea Cukai tidak hanya memeriksa penjual eceran, tetapi juga memberikan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal.




Sementara itu di Tanjungpinang, Bea Cukai menggandeng TNI AD dalam melaksanakan kegiatan operasi pasar yang telah berlangsung dari 15 Mei-31 Mei 2023. Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan atas 110.388 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Dengan total perkiraan nilai barang Rp160.823.810 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp110.419.871. Dalam setiap kegiatan operasi pasar, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.




Masih di wilayah Sumatera, di ujung barat Indonesia, Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Langsa juga ikut melaksanakan pengawasan rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar. Di wilayah Langsa, Bea Cukai melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal dari tanggal 15 Mei hingga 1 Juni 2023 dengan wilayah pengawasan meliputi Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Dari operasi tersebut, Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.




Hatta menambahkan, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai dapat dikategorikan ilegal memiliki beberapa ciri-ciri, “yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.”




Bea Cukai Sabang juga melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama dengan Satpol PP Kota Sabang. Selain melaksanakan pengawasan, operasi pasar juga ditujukan untuk menguji kepatuhan para pedagang eceran.