Jakarta (ANTARA News) - DPR berpandangan Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sudah sesuai amanat Pasal 6A ayat (1), (2) UUD Tahun 1945.

Sudah sesuai UUD 1945 karena yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah parpol peserta pemilu, Anggota DPR Ahmad Yani ketika memberikan kesaksian dalam pengujian UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin.

"Jadi argumentasi pemohon yang menghendaki parpol peserta pemilu adalah parpol yang telah diusulkan golongan rakyat, buruh, petani, miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia tidak jelas. Ini justru bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945," kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengatakan Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur prosentase minimal perolehan kursi DPR dan suara sah nasional untuk dapat mengusulkan capres dan wapres ini pernah diputus MK.

Dalam putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009 ini, pengujian Pasal 9 UU Pilpres itu dinyatakan ditolak karena masih dalam ruang lingkup opened legal policy pembentuk UU.

"Dalil pemohon yang menghendaki rumusan Pasal 9 UU Pilpres agar pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol, gabungan parpol, atau golongan rakyat, buruh, petani, sangat tidak beralasan," katanya.

Sementara Pasal 1 angka (2), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur mekanisme internal parpol dalam penentuan capres dan cawapres ini dinilai tidak terkait dengan hak konstitusional pemohon.

Menurut Ahmad Yani, pasal-pasal tersebut tak melarang/menghalangi pemohon menggunakan hak mencalonkan diri sebagai presiden dengan syarat harus melalui parpol atau gabungan parpol.

"Pasal-pasal itu juga telah diputus MK, dalam perkara No. 56/PUU-VI/2008, Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, dan Nomor 26/PUU-VII/2009. Karenanya, permohonan harus dinyatakan dinyatakan nebis in idem," katanya.

Sebagaimana diketahui, Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) menguji Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur syarat dan mekanisme pengusulan capres dan cawapres oleh parpol.

Pemohon menilai Pilres selama ini bertentangan dengan kedaulatan rakyat sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) ) UUD 1945 karena hanya diatur segelintir elit dengan sistem prosentase.

KPRI meminta MK untuk membatalkan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dalam UU Pilpres karena telah melanggar hak konstitusional warga negara sebagai pemilih.

(ANTARA)