Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa fraksi PAN meminta agar anggaran kesehatan semakin ditingkatkan agar pelayanan kesehatan maksimal, sebab bidang kesehatan merupakan urusan yang sangat bersentuhan dan dibutuhkan masyarakat.

"Dengan semakin bertambahnya penduduk Indonesia dan juga dengan semakin kompleksnya persoalan kesehatan di masa sekarang ini, anggaran kesehatan sudah selayaknya disesuaikan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menyebut momentum kenaikan anggaran kesehatan saat ini sedang terbuka, di mana Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yang salah satu klausulnya adalah anggaran kesehatan.

"Waktu di Baleg, fraksi PAN yang pertama sekali mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN. Usulan ini kemudian diamini oleh fraksi-fraksi lain, dan sudah masuk dalam draf RUU Kesehatan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi IX dukung kenaikan anggaran kesehatan minimal 10 persen

Saleh menilai bahwa usulan tersebut terbilang tidak mudah karena Pemerintah harus bekerja keras membagi anggaran yang ada secara proporsional di semua kementerian/lembaga sehingga ada kekhawatiran terjadi ketidakseimbangan.

Untuk itu, lanjut dia, apabila patokan anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN itu sulit maka Fraksi PAN meminta agar Pemerintah menyatakan bahwa urusan kesehatan menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan dan penetapan anggaran.

"Ini penting agar aspirasi fraksi-fraksi dapat terakomodasi dengan baik. Paling tidak, Pemerintah perlu memaparkan peta jalan perbaikan pelayanan kesehatan kita dalam 15 sampai 20 tahun ke depan," tuturnya.

Pada intinya, Saleh mengatakan bahwa pihaknya menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi inti dari transformasi di bidang kesehatan.

"Seluruh warga negara harus merasakan kehadiran negara ketika mereka sakit. Tentu ini jelas sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana diatur secara tegas di dalam konstitusi," kata anggota Komisi IX DPR RI itu.

Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi anggaran kesehatan turun 34,8 persen