Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, memvonis mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu dengan hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp300 juta.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Dia dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Amran terbukti menerima suap terkait penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Buol.
Vonis yang diterima mantan Bupati Buol itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Amran dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp3 miliar.
Kendati hukumannya lebih kurang dari tuntutan jaksa, Amran tetap akan melakukan banding. Rencana banding tersebut diungkapkan setelah berunding dengan tim penasehat hukumnya.
"Kami akan lakukan banding demi keadilan," ujar Amran setelah vonis dibacakan.
(lod)
Mantan Bupati Buol divonis 7,5 tahun penjara
11 Februari 2013 15:29 WIB
Mantan Bupati Buol Amran (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: M Baghendra Lodra
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: