KPPPA-Kemenko Polhukam sepakati pembentukan Direktorat PPA dan TPPO
8 Juni 2023 11:30 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga ketika membahas dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah menyepakati dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Akan menjadi perhatian yang sangat penting untuk mempertimbangkan unsur PPA, dalam direktorat ini, sehingga secara kelembagaan akan lebih efektif dan efisien,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menteri Bintang: Masalah perempuan dan anak butuh sinergi semua pihak
Bintang menuturkan pembentukan Direktorat PPA dan TPPO merupakan perjalanan panjang bersama Kepala Polri (Kapolri) dalam memberantas TPPO khususnya pada perempuan dan anak-anak. Sebab diketahui 80 persen korban TPPO adalah perempuan.
Dengan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nantinya Direktorat PPA dan TPPO berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kemudian Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika berdasarkan data tahun 2020-2023, korban TPPO memang didominasi oleh perempuan, yaitu 796 perempuan dewasa dan 475 anak perempuan.
Menurutnya terdapat beberapa modus yang dicatat oleh pihak kepolisian, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wanita Tuna Susila (WTS), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), dan penipuan (scam).
“Angka ini masih di permukaan karena kasus TPPO masih ditangani oleh level sub direktorat, sehingga inilah alasan mengapa jangkauan kita harus menjadi lebih luas dan membutuhkan satu direktorat khusus,” kata Sigit.
Baca juga: KemenPPPA: Semua K/L harus terlibat pencegahan kekerasan seksual
Dalam hal ini pihaknya mengusulkan agar Direktorat PPA dan TPPO akan menangani lima sub direktorat yang mencakup kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.
“Harapan kita struktur ini akan jauh menjadi lebih kuat dan hasilnya lebih maksimal. Dari jumlah personelnya saja, saat ini di Markas Besar (Mabes) Polri isu TPPO ditangani oleh 38 personel, apabila dibentuk direktorat baru minimal akan ada 126 personel yang mengawali,” ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan Pemerintah Indonesia akan menempuh jalan cepat dalam merumuskan rancangan pembentukan Direktorat PPA dan TPPO.
“Terkait irisan dengan direktorat lain nantinya akan terkonsolidasi sendiri. Untuk mempercepat proses ini, saya akan bicara dengan istana. Sementara itu, KemenPAN-RB dengan Kemenko Polhukam akan merumuskan rancangan yang tepat,” ucap Mahfud.
Baca juga: KemenPPPA: Perlu sinergi semua pihak cegah kekerasan terhadap anak
Baca juga: Bintang: Literasi digital lindungi perempuan dari bahaya media sosial
“Akan menjadi perhatian yang sangat penting untuk mempertimbangkan unsur PPA, dalam direktorat ini, sehingga secara kelembagaan akan lebih efektif dan efisien,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menteri Bintang: Masalah perempuan dan anak butuh sinergi semua pihak
Bintang menuturkan pembentukan Direktorat PPA dan TPPO merupakan perjalanan panjang bersama Kepala Polri (Kapolri) dalam memberantas TPPO khususnya pada perempuan dan anak-anak. Sebab diketahui 80 persen korban TPPO adalah perempuan.
Dengan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nantinya Direktorat PPA dan TPPO berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kemudian Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika berdasarkan data tahun 2020-2023, korban TPPO memang didominasi oleh perempuan, yaitu 796 perempuan dewasa dan 475 anak perempuan.
Menurutnya terdapat beberapa modus yang dicatat oleh pihak kepolisian, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wanita Tuna Susila (WTS), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), dan penipuan (scam).
“Angka ini masih di permukaan karena kasus TPPO masih ditangani oleh level sub direktorat, sehingga inilah alasan mengapa jangkauan kita harus menjadi lebih luas dan membutuhkan satu direktorat khusus,” kata Sigit.
Baca juga: KemenPPPA: Semua K/L harus terlibat pencegahan kekerasan seksual
Dalam hal ini pihaknya mengusulkan agar Direktorat PPA dan TPPO akan menangani lima sub direktorat yang mencakup kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.
“Harapan kita struktur ini akan jauh menjadi lebih kuat dan hasilnya lebih maksimal. Dari jumlah personelnya saja, saat ini di Markas Besar (Mabes) Polri isu TPPO ditangani oleh 38 personel, apabila dibentuk direktorat baru minimal akan ada 126 personel yang mengawali,” ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan Pemerintah Indonesia akan menempuh jalan cepat dalam merumuskan rancangan pembentukan Direktorat PPA dan TPPO.
“Terkait irisan dengan direktorat lain nantinya akan terkonsolidasi sendiri. Untuk mempercepat proses ini, saya akan bicara dengan istana. Sementara itu, KemenPAN-RB dengan Kemenko Polhukam akan merumuskan rancangan yang tepat,” ucap Mahfud.
Baca juga: KemenPPPA: Perlu sinergi semua pihak cegah kekerasan terhadap anak
Baca juga: Bintang: Literasi digital lindungi perempuan dari bahaya media sosial
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023
Tags: