Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Jerman akan menindaklanjuti Deklarasi Jakarta yang telah disepakati ketika Kanselir Jerman Angela Merkel dan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bertemu di Jakarta pada 10 Juli 2012.

"Kedua negara akan meneruskan kerja sama yang tertuang dalam Deklarasi Jakarta. Indonesia akan menindaklanjutinya melalui kunjungan RI ke Jerman pada 3-6 Maret 2013," kata Menteri Luar Negeri Republik Federal Jerman Guido Westerwelle saat melakukan jumpa pers bersama Menlu RI Marty Natalegawa di Gedung Pancasila, Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Senin.

Deklarasi Jakarta dicetuskan sebagai kesepakatan kerja sama Indonesia-Jerman dalam "5+3" bidang. Yaitu lima bidang umum seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, riset dan teknologi ditambah bidang ketahanan negara seperti ketahanan pangan, industri pertahanan serta ketahanan energi dan transportasi.

Salah satu yang paling menonjol dari kerja sama kedua negara adalah pengembangan lima bidang, seperti pengembangan kesehatan dengan ditingkatkannya kerja sama di bidang obat-obatan serta laboratorium, pengembangan alat kesehatan dan pembentukan "sister hospital" (rumah sakit kembar dua negara).

Di sektor riset, RI dan Jerman ingin meningkatkan kerja sama pusat riset dan universitas kedua negara untuk pengembangan kemajuan Indonesia. Selain itu, kedua negara akan mengembangkan ilmu pengetahuan bio-teknologi dan ekosistem laut.

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan pertemuannya dengan Menlu Jerman pada Senin itu menjadi kesempatan tukar pemikiran perkembangan terkini mengenai berbagai isu-isu di kawasan dan internasional.

"Kami sempat bertukar pandangan mengenai isu-isu di ASEAN, KTT Asia Timur, perkembangan di Eropa, Mali dan Suriah. Sedangkan diskusi isu global kami membahas mengenai Organisasi Perdagangan Dunia, PBB dan G20," Menlu Marty.

Marty juga menekankan pentingnya peningkatan hubungan Indonesia-Jerman ke arah penjagaan perdamaian dunia mengingat dinamika stabilitas politik dan keamanan internasional yang begitu kompleks.

(A061/R007)