Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di wilayah dan lokasi berikut:
- Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
- Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-14.00 WIB;
- Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samsat Kelapa Dua di pintu masuk Komplek Korpri Suraduta Cisauk dan Hal Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samling Kota Bekasi di depan Kantor Kelurahan Bojong Menteng, Kota Bekasi pukul 16.00-18.00 WIB;
- Samling Kabupaten Bekasi di Mitra 10 Cibarusah Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB;
- Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mess Bawah Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB;
- Samling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-11.00 WIB.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang
Baca juga: Warga diimbau tak tertipu modus surat tilang lewat WhatsApp