Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis.



Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;

Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.



Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.



Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.



Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.



Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.



Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.



Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.



Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.


Baca juga: Polisi sita SIM oknum ASN yang buang surat tilang di jalur busway