Mantan walikota Cilegon dituntut enam tahun penjara
11 Februari 2013 13:17 WIB
Korupsi Kubangsari Mantan Walikota Cilegon, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Aat Syafaat (tengah) dikawal petugas ketika masuk ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (29/10). (FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman)
Serang (ANTARA News) - Mantan Walikota Cilegon 2000-2010 Tubagus Aat Syafaat dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari Kota Cilegon Tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar.
(*)
(*)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: