Belasan usaha pencucian jins Pekalongan tanpa ijin
10 Februari 2013 13:24 WIB
Beragam rupa pola dan motif celana jins. Untuk memberi efek dan nuansa corak tertentu, teknik pencucian memegang peran penting selain pola dan teknik jahitan serta pemilihan material. Salah satu yang paling terkenal adalah teknik pencucian memakai batu (stone washed jeans). (flickr)
Pekalongan, Jawa Tengah (ANTARA News) - Belasan usaha pencucian jins di Desa Pegaden, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga belum memiliki izin gangguan (Hinder Ordonantie) sehingga warga meminta pemerintahan setempat menutup usaha itu.
Warga Desa Pegaden Tengah, Abdul Basyit di Pekalongan, Minggu, mengatakan, aktivitas usaha itu sudah lama merugikan warga setempat karena limbah pencucian jins mencemari aliran sungai daerah setempat. Bagi pegiat bisnis jins hingga ke pedagang hilir dan agen-agennya, pencucian jins serupa itu sangat membantu mereka.
"Pemerintah kabupaten harus lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan ini dan jangan terus membiarkan usaha ilegal itu beroperasi," katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pekalongan, Muhammad Haryanto, mengaku banyak usaha pencucian jins belum berizin usaha. "Sebenarnya, pengurusan izin usaha cukup mudah dan tidak dipungut biaya, kecuali hanya untuk izin gangguan yang harus ditanggung oleh pengusaha," katanya.
Dengan memiliki izin usaha, para pengusaha pencucian jins akan banyak mendapatkan keuntungan, seperti adanya perlindungan dari badan hukum dan menjadi media untuk mengembangkan usahanya. (*)
Warga Desa Pegaden Tengah, Abdul Basyit di Pekalongan, Minggu, mengatakan, aktivitas usaha itu sudah lama merugikan warga setempat karena limbah pencucian jins mencemari aliran sungai daerah setempat. Bagi pegiat bisnis jins hingga ke pedagang hilir dan agen-agennya, pencucian jins serupa itu sangat membantu mereka.
"Pemerintah kabupaten harus lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan ini dan jangan terus membiarkan usaha ilegal itu beroperasi," katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pekalongan, Muhammad Haryanto, mengaku banyak usaha pencucian jins belum berizin usaha. "Sebenarnya, pengurusan izin usaha cukup mudah dan tidak dipungut biaya, kecuali hanya untuk izin gangguan yang harus ditanggung oleh pengusaha," katanya.
Dengan memiliki izin usaha, para pengusaha pencucian jins akan banyak mendapatkan keuntungan, seperti adanya perlindungan dari badan hukum dan menjadi media untuk mengembangkan usahanya. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: